GHASAB(Barang rampasan) - Stara Info -->

GHASAB(Barang rampasan)

DEFINISINYA

Di dalam AL-QUR’AN Karim,tedapat ayat yg mengatakan:

adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miski,yg mencari kehidupan di laut,dan aku bertujuan merusakannya,karena dibelakang mereka ada seorang rajayg mengambi tiap tiap bahtera secara rampas”. (Q.S :18 ayat 79)

GHASAB

Adalah pengambilan oleh seseorang akan hak orang lain dan menguasainya dengan cara pemusuhan,penindasan)

HUKUMNYA

Hukumnya haram,pelakunya berdosa.

Firman alloh:

“dan janganlah sebagian kamu memakan hartea sebagian lain diantara kamu dangan jalan bathil” (Q.S:2 Ayat 188)


  1. pada waktu haji wada’rasullah berkhutbah seperti diriwayatkan oleh al Bukhori dan Muslim.

Beliau berseru:

sesungguhnya darah darahmu, harta –harta kamu dan nama –nama baik kamu adalah haram bagimu seperti haramnya pada kamu hari in,di bulan kamu ini dan di negri kamu ini”.

  1. AL Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah,bahwa nabi saw.,bersabda:

tidaklah berzina oleh orang yg berbuat zina dalam keada’an ia mu’min.dan tidak ada peminum,ketika ia meminum (khamar)yg ia dalam keada’an mu’min.dan tidak ada perampas yg melakukan perampasan di mana manusia menyaksikan perbuatan itu.yg ia dalam keada’an mu’min.


MEMPERHATIKAN HARTA

Manusia berkewajiban menjaga hartanya manakala orang lain hendak menyerobotnya.Untuk pertama ia boleh memperhatikan dengan jalan yg ringan.apabila jalan ringan itu tidak berguna,ia boleh menggunakan kekerasan,sekalipun itu sampai ketingkat peperangan.

Rasulalloh bersabda:


siapa yg gugur dalam pertahankan hartanya ia syahid,

Siapa yg gugur dalam pempertahan kan darahnya ia syahid,

Siapa yg gugur dalam pempertahan kan agamanya ia syahid’

Siapa yg gugr karena membela keluarganya,ia syahid.”

(Riwat Al Buhari,Muslim dan At Tirmizi).


Orang yg mendapatkan miliknya ada pada orang lain,ia lebihberhak


Jika seseorang mendapati harta yg dirampas darinya ada pada orang lain,dialah yg lebihberhak,sekalipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu.karena si perampas, pada waktu menjual barang tersebut belum menjadi pemilik, dengan demikian akad jual beli tidak sah.

Dalam keadaan seperti ini,si bembeli berkewajiban mengembalikan kepada si perampas dengan meminta pembayaranya,y g telah ia bayarkan (dari si pembeli,red).

Abu Daud dan An Nasai meriwayatkan dari samurah r.a., bahwa nabi saw., bersabda:


barang siapa mendapati barang miliknya ada pad orang lain, dia berhak mengambilnya dan penjualnya dikaitkan dengan orang yg telah menjualnya.”

Artinya si pembeli menuntut kepada si penjual.


Membuka pintu sangkar

Orang yg membuka pintu sangkar, yg ada burungnya, kemudian ia menghardiknya sehingga burung tersebut lepas,terbang, ia wajib menjamin.

Mereka bebeda pendapat;jika seseorang membuka sangkar burungnya, lalu burung langsung terbang,atau ia melepas tali pengikat unta, yg kemudia kabur.

Abu Hanifa berpendapat:”tidak wajib menjamin dalam keadaan bagai manapun.

Sedangkan Malik dan Ahmad mengatakan “wajib menjamin,baik keluamnya langsung (setelah keluar pintu sangkar,red) atou setelah itu.

Menuryt Asy Safi’I, ada dua pendapat :pada qou qadim mutlak tida berkewajiban menjami.

Sedangkan pada qaul jaded;kalou burung itu terbang ketika pintu itu dibuka,maka wajib menjamin,dan jika baru terbang ketika beberapa saat,maka tdk ada kewajibabn menjamin.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "GHASAB(Barang rampasan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel