Apakah Musik Haram? Apakah Halal Musik? Musik, Haram atau Halal? - Stara Info -->

Apakah Musik Haram? Apakah Halal Musik? Musik, Haram atau Halal?


Dalam Nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.

Semua pujian dan syukur kepada Allah, dan kedamaian dan rahmat atas Rasul-Nya.

Pertama-tama, kami ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan besar yang Anda miliki dalam diri kita. Kami berharap upaya kami memenuhi harapan Anda.

Mengingat bahwa keberatan Anda berkisar terutama di sekitar musik dan mengapa dibolehkan, di sini adalah klarifikasi untuk itu dalam terang fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Yusuf Al-Qaradhawi:

Isu keseluruhan dari bernyanyi adalah kontroversial, apakah itu dengan iringan musik atau tidak. Beberapa masalah berhasil untuk mendapatkan kesepakatan ulama ', sementara yang lain gagal. Semua ulama memiliki pandangan bulat tentang larangan semua bentuk nyanyian dan musik yang menghasut pesta pora, tidak senonoh, atau dosa. Adapun alat musik, mengingat lemahnya bukti yang menunjukkan bahwa mereka dilarang, aturan untuk diterapkan di sini adalah salah satu menyatakan bahwa segala sesuatu yang awalnya dianggap diperbolehkan asalkan tidak ada Syariah teks yang melarang mereka.

Menyanyi tidak lebih daripada kata-kata merdu, jika ini baik, bernyanyi dianggap baik, tetapi jika mereka buruk, bernyanyi tersebut dianggap buruk. Bicara yang berisi konten yang dilarang adalah dilarang. Bagaimana jika pembicaraan yang disertai dengan ritme dan melodi?

Para sarjana sepakat tentang kebolehan menyanyi tanpa iringan instrumental dan dimana isinya tidak dilarang. Semacam ini hanya diperbolehkan bernyanyi dalam acara-acara tertentu seperti: pernikahan, pesta, menyambut musafir, dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi (damai dan berkat besertanya) yang menyatakan: "Dia (damai dan berkah besertanya) bertanya, 'Apakah Anda diberikan gadis itu (yaitu, mempelai wanita) apa-apa sebagai hadiah?" Mereka (petugas) menjawab, "Ya." Dia bertanya, "Apakah kau mengirim seorang penyanyi bersama dengan dia?" "Tidak", kata `Aisyah ra. Nabi (damai dan berkah di atasnya) lalu berkata, 'Ansar ini adalah orang-orang yang mencintai puisi. Anda harus memiliki seseorang yang dikirim bersama akan bernyanyi:. Di sini kita datang, untuk Anda kami datang, menyapa kami saat kami menyapa anda "" Dalam kasus ini, kita dapat mengatakan bahwa seorang wanita dapat bernyanyi hanya di depan perempuan dan non kawin nya laki-laki kerabat.

Dalam subjek alat musik, sarjana setuju tentang masalah tersebut. Beberapa dari mereka izin segala macam bernyanyi, baik itu disertai dengan alat musik atau tidak, dan bahkan menganggapnya dianjurkan. Kelompok kedua sarjana ijin bernyanyi hanya ketika tidak disertai dengan alat musik. Kelompok ketiga menyatakan hal itu menjadi dilarang apakah itu disertai dengan alat musik atau tidak, mereka bahkan menganggap itu sebagai dosa besar. Dalam mendukung pandangan mereka, mereka mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari pada otoritas Abu Malik atau Abu `Amir Al-Ash` ari (ragu dari narator sub-) bahwa Nabi (perdamaian dan berkah besertanya) mengatakan , 'Dari antara pengikut saya akan ada beberapa orang yang akan mempertimbangkan hubungan seksual ilegal, mengenakan sutra (pakaian), minum minuman beralkohol dan penggunaan instrumen musik, sebagai sah. " Meskipun hadits ini dalam Shahih Al-Bukhari, rantai transmisi tidak terhubung kepada Nabi Muhammad (damai dan berkah di atasnya) dan ini membatalkan keasliannya. Ibnu Hazm menolaknya karena alasan itu. Selain itu, narator sub-, Hisyam Ibnu 'Ammar dinyatakan' lemah 'oleh banyak ulama Metodologi Ilmu Hadis.

Selain itu, hadis ini tidak secara jelas melarang penggunaan alat musik, untuk frase 'dianggap sebagai sah, "menurut Ibn al-Arabi, memiliki dua makna yang berbeda:

Pertama: Orang-orang semacam pikir semua (hal-hal tersebut) adalah halal.

Kedua: Mereka melampaui batas yang tepat yang harus diamati dalam menggunakan instrumen ini. Jika arti pertama dimaksudkan, orang tersebut akan demikian orang-orang kafir.

Bahkan, hadis di tangan dispraises tata cara sekelompok orang yang memanjakan diri dalam kemewahan, minum alkohol dan mendengarkan musik. Oleh karena itu, Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari Abu Malik Al-Ash `ari dalam kata-kata berikut:" Dari antara pengikut saya akan ada beberapa orang yang akan minum anggur, memberikan nama lain sementara mereka mendengarkan alat musik dan nyanyian perempuan penyanyi, Allah SWT akan membuat bumi menelan mereka dan akan mengubah mereka menjadi monyet dan babi "(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Sahih-nya).

Kesimpulan kebolehan Alat Musik

Dalam cahaya di atas, jelas bahwa teks-teks agama yang berdiri sebagai dasar bagi mereka yang mempertahankan bahwa bernyanyi adalah haram baik ambigu atau tidak otentik. Tidak ada hadis yang dinisbahkan pada Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) berlaku sebagai bukti pada penilaian larangan. Selain itu, semua hadist ini dinyatakan 'lemah' oleh para pengikut Ibnu Hazm, Malik, Ibn Hanbal, dan Ash-Shafi `i.

Dalam bukunya, Al-Ahkam, Al-Qadhi Abu Bakar Ibnu Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada hadits mempertahankan bernyanyi yang dilarang dianggap otentik (oleh ulama Ilmu Metodologi Hadis)." Pandangan yang sama dipelihara oleh Al-Ghazali dan Ibn An-Nahwi dalam Al-`Umdah. Ibnu Tahir mengatakan, "Tidak bahkan satu huruf dari semua Hadis itu terbukti otentik."

Ibnu Hazm mengatakan, "Semua hadits meriwayatkan dalam hal ini diciptakan dan dipalsukan."

Bukti Mereka yang Menjaga Menyanyi yang halal:

Pertama: Bukti Tekstual:

Mereka mendasarkan argumen mereka pada beberapa hadis otentik Nabi Muhammad (damai dan berkah di atasnya). Salah satu dari hadist ini adalah sebagai berikut:

`Aisyah (ra dengan dia) meriwayatkan:" Rasulullah (damai dan berkah di atasnya, datang ke rumah saya, sementara dua gadis itu bernyanyi di samping saya lagu-lagu Bu `ath (cerita tentang pra-Islam perang antara dua suku Ansar, Khazraj dan Awus). Nabi (damai dan berkah besertanya) meletakkan dan memalingkan wajahnya ke sisi lain. Kemudian Abu Bakar datang dan berbicara padaku dengan kasar berkata, 'Musik instrumen Setan dekat Nabi (damai dan berkah di atasnya)? "Kemudian, Rasulullah (damai dan berkah besertanya) memalingkan wajahnya ke arahnya dan berkata, 'Tinggalkan mereka' Ketika Abu Bakar menjadi lalai., Aku memberi isyarat untuk gadis-gadis untuk pergi keluar dan mereka pergi "(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).

Hal ini menunjukkan bahwa kedua gadis itu tidak begitu muda seperti yang diklaim oleh beberapa sarjana. Jika mereka, Abu Bakar tidak akan marah dengan mereka dengan cara tersebut. Selain itu, dalam hadits ini, Nabi (damai dan berkah besertanya) ingin mengajar orang-orang Yahudi bahwa Islam memiliki ruang untuk kegembiraan dan bahwa ia sendiri dikirim dengan undang-undang moderat dan fleksibel. Ada juga pelajaran lain yang penting untuk belajar di sini. Ini menarik perhatian kita pada fakta bahwa salah satu kebutuhan untuk memperkenalkan Islam kepada orang lain dengan cara yang baik, bersama dengan menampilkan moderat dan kemurahan hati.

Selain itu, kita juga dapat mengutip seperti menguatkan kata-kata Allah ini yang dibaca, "Tetapi ketika mereka mata-mata beberapa barang dagangan atau hobi mereka memisahkan diri untuk itu dan meninggalkan engkau berdiri. Katakanlah: yang di sisi Allah lebih baik daripada hobi dan daripada barang dagangan, dan Allah adalah yang terbaik dari penyedia ". (Al-Jumu` ah: 11)

Dalam ayat ini, Allah swt bergabung hobi dengan barang dagangan. Dia tidak dispraise salah satu dari mereka, Ia hanya hanya menegur sahabat yang meninggalkan Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) saja memberikan khutbah (Jumat Khotbah), ketika mereka semua bergegas untuk menghadiri ke karavan dan pemukulan drum merayakan nya kedatangan.

Kedua: Dalam Menghormati Roh Islam dan Dasar:

Ini adalah fakta bahwa Allah telah melarang untuk Bani Israel beberapa hal yang baik dari kehidupan duniawi ini sebagai hukuman bagi kejahatan-kejahatan mereka.

Dia mengatakan, "Karena kesalahan orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka hal-hal baik yang (sebelumnya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi dari jalan Allah. Dan mereka mengambil riba ketika mereka dilarang, dan kekayaan rakyat mereka melahap dengan alasan palsu. Kami telah menyediakan untuk orang-orang dari mereka yang kafir azab yang pedih "(An-Nisa ': 160-161).

Sebelum mengirim Nabi Muhammad, Dia Mahakuasa menyebutnya dalam kitab suci sebelumnya sebagai, "Mereka yang mengikuti Rasul, Nabi yang tidak dapat membaca atau menulis, yang mereka akan menemukan dijelaskan dalam Taurat dan Injil (yang) dengan mereka. Dia akan menyuruh pada mereka yang benar dan melarang mereka yang salah. Dia akan membuat halal untuk mereka semua hal yang baik dan melarang bagi mereka hanya mengotori "(Al-A` raf: 157).

Maka, agama Islam meninggalkan sesuatu yang baik atau suara tapi menyatakan hal itu menjadi halal (halal). Ini adalah tanda rahmat bagi umat ini (bangsa atau komunitas), bergerak sepanjang garis pesan yang komprehensif dan abadi. Allah SWT mengatakan, "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) apa yang dihalalkan untuk mereka. Katakanlah: (semua) hal baik yang dibuat halal bagimu "(al-Mâ'idah: 4).

Jika kita ingin mempelajari secara mendalam masalah ini, kita akan menemukan bahwa cinta untuk suara bernyanyi dan melodi hampir naluri manusia. Kita dapat mengamati bayi berbaring di dalam buaian tenang dan tidur oleh suara lagu pengantar tidur. Ibu dan pengasuh selalu dalam kebiasaan menyanyi untuk bayi dan anak-anak. Selain itu, burung dan hewan merespon suara bagus dan melodi berirama.

Kemudian, jika bernyanyi dengan demikian merupakan naluri manusia, tidak bagi Islam untuk menentang naluri umat manusia. Islam datang untuk memperbaiki dan mempromosikan naluri manusia. Ibnu Taymyiah mengatakan, "Nabi dikirim untuk memoles dan naluri disiplin manusia dan tidak untuk mengubah atau memodifikasinya." Ini sesuai dengan hadits yang berbunyi, "Ketika Rasulullah datang ke Madinah, ia menemukan mereka (yaitu, orang-orang Madinah ) merayakan dua hari. Dia berkata, "Apa hari ini?" Mereka menjawab, 'Kami digunakan untuk bersukacita dalam hari-hari selama era pra-Islam. " Dia (damai dan berkah besertanya) berkata, 'Sesungguhnya, Allah swt telah memberikan Anda dua hari alternatif yang jauh lebih baik: ini adalah Al-Adha dan Al-Fitri hari (`Eids)." "(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Selain itu, jika bernyanyi adalah untuk dianggap bersukacita dan bermain, ini tidak haram, ini adalah sesuai dengan gagasan yang terkenal bahwa manusia membutuhkan waktu untuk bersantai sedikit dan bersukacita. Nabi (damai dan berkah besertanya) berkata kepada Hanzalah yang menganggap dirinya menjadi munafik untuk kehadirannya kepada istri dan anak-anak dan perubahan yang mempengaruhi dia ketika ia terpisah dari Allah Nabi (damai dan berkah besertanya), "Wahai Hanzalah! Bagian dari waktu Anda harus dialokasikan (dengan urusan duniawi) dan bagian dari waktu (harus dikhususkan untuk doa dan meditasi) "(Diriwayatkan oleh Muslim).

`Ali bin Abu Thalib berkata," Amuse sendiri untuk beberapa waktu, karena jika hati terkena terlalu banyak tekanan, mereka berpaling buta. "

Abu Ad-Darda 'berkata, "saya refresh diri dengan geli dalam rangka untuk membuat diriku lebih kuat di jalan yang benar."

Imam Al-Ghazali menjawab seseorang yang bertanya: "Apakah tidak menyanyikan semacam bermain dan bergembira" Dia berkata, "Ya. Tapi, semua yang ada dalam kehidupan saat ini adalah bermain belaka dan bersukacita. Semua yang terjadi antara suami dan istrinya adalah bermain, kecuali hubungan seksual yang merupakan penyebab langsung dari mereproduksi anak-anak. Ini telah dilaporkan dari Rasulullah dan sahabat terhormat itu. "

Bahkan, waktu luang menyegarkan ke jantung dan meredakan ketegangan pada waktu yang sama. Regangan yang berlebihan dan upaya membuat hati bosan dan buta. Lucu-refresh diri dan memperbaharui kekuatan dan semangat. Satu yang terus-menerus bekerja keras pada sesuatu yang harus istirahat untuk sementara dalam rangka untuk memulihkan dan mendapatkan kembali energi dan perusahaan akan jangan ia benar-benar runtuh di masa depan. Ketika seseorang mengambil istirahat, demikian ia mengembalikan kekuatan dan semangat. Nabi hanya dapat berdiri keseriusan mutlak. Memiliki waktu luang adalah suatu bentuk pengobatan untuk penyakit keletihan, diri dan kebosanan. Tapi, rekreasi tidak harus berlebihan. Hal ini akan pergi melawan seluruh masalah kegembiraan hati untuk membuat mereka bisa melanjutkan.

Salah satu yang akrab dengan dan berpengalaman dalam sifat hati manusia dan diri tahu pasti bahwa rekreasi dan relaksasi yang diperlukan untuk satu perawatan kesejahteraan.

Bukti-bukti tentang kebolehan bernyanyi yang diambil dari teks-teks dan aturan Islam, dan ini cukup untuk memperjelas masalah.

Selain itu, orang-orang Madinah, yang sangat saleh dan takut kepada Allah, para Zahiriyyah, yang sangat literal mengenai bukti-bukti tekstual, dan sufi, yang sangat ketat dan kaku, semua dikutip telah menyatakan kebolehan tersebut menyanyi.

Imam Ash-Shawkani mengatakan dalam bukunya "Nayl Al-Awtar", "Orang-orang Madinah dan mereka yang setuju dengan mereka dari kalangan Zahiriyyah dan sufi berpendapat bahwa menyanyi diperbolehkan, bahkan ketika itu disertai dengan alat musik seperti kecapi atau suling. Abu Mansur Al-Bughdadi Ash-Shafi `i menceritakan bahwa Abdullah bin Ja` `jauh melihat ada yang salah dalam bernyanyi, dan ia, dirinya sendiri, digunakan untuk menyusun musik untuk budak sendiri yang digunakan untuk menyanyikan lagu-melodi di hadapannya. Ini terjadi pada masa Amirul Mukminin, 'Ali bin Abi Thalib. Abu Ja `Al-Bughdadi jauh menceritakan yang sama setelah Al-Qadhi Syuraih, Sa` id Ibn Al-Musaiyb, `Ata 'bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan Ash-Shi` bi. "

Ar-Ruwaiyani menceritakan pada otoritas Al-Qaffal bahwa Malik Ibn Anas menyatakan bahwa bernyanyi dengan alat musik diperbolehkan. Juga, Abu Mansur Al-Furani mengutip sebagai mempertahankan bahwa bermain seruling diperbolehkan. Malik

Abu Al-Fadhl Ibnu Tahir menceritakan, "Orang-orang Madinah tidak pernah disengketakan atas kebolehan bermain kecapi."

Ibnu An-Nahwi meriwayatkan dalam bukunya "Al-` Umdah ":" Ibnu Tahir berkata, 'Orang-orang Madinah menunjukkan konsensus atas hal ini (masalah). Juga, semua Zahiriyyah dipertahankan sama. "

Al-Mawardi atribut kebolehan bermain kecapi untuk beberapa pengikut Syafi'i `i dan mahasiswa. Ini telah diriwayatkan juga oleh Abu al-Fadhl Ibnu Tahir setelah Abu Ishaq Asy-Syirazi, dan itu diriwayatkan oleh Al-Isnawi setelah Ar-Ruwaiyani dan Al-Mawardi. Sekali lagi, ini diriwayatkan oleh Al-Adfuwi setelah Syekh `Izz ad-Deen Ibn` Abd As-Salam. Hal ini juga diriwayatkan setelah Abu Bakar Ibnu Al-Arabi.

Semua ulama menganggap nyanyian yang disertai dengan alat musik diperbolehkan, tetapi untuk bernyanyi yang tidak disertai dengan alat musik, Al-Adfuwi mengatakan, "Dalam beberapa buku hukum terkait, Al-Ghazali menceritakan konsensus para ulama di kebolehan nya. "Juga, Ibnu Tahir menceritakan konsensus sahabat Nabi dan orang-orang yang berhasil mereka pada topik ini sangat Ibnu An-Nahwi negara di Al-` Umdah bahwa menyanyi dan mendengarkan dianggap diperbolehkan oleh sekelompok sahabat dan. pengikut.

Kondisi dan Syarat:

Ada beberapa kondisi dan persyaratan yang harus diamati tentang mendengarkan nyanyian, sebagai berikut:

1. Tidak semua macam bernyanyi diperbolehkan. Sebaliknya, lagu diijinkan harus sesuai dengan ajaran Islam dan etika. Oleh karena itu, lagu-lagu memuji penguasa tiran dan korup tidak setuju dengan ajaran Islam. Bahkan, Islam berdiri melawan pelanggar dan sekutu mereka, dan mereka yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap pelanggaran mereka. Jadi, yang sama berlaku untuk lagu-lagu yang menyiratkan memberikan pujian untuk sikap seperti itu!

2. Juga, cara lagu dilakukan berat begitu banyak. Tema dari lagu tersebut mungkin baik, tetapi kinerja penyanyi - melalui berniat kegembiraan dan membangkitkan nafsu orang lain dan keinginan bersama dengan mencoba merayu mereka - dapat pindah ke daerah larangan, kecurigaan atau bahkan membenci. Alquran alamat istri-istri Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) berkata, "Hai istri-istri Nabi! Anda tidak seperti perempuan lain. Jika Anda bertakwalah (kepada Allah), kemudian tidak lembut berbicara, supaya dia yang di dalam hatinya adalah bercita-cita penyakit (untuk Anda), tetapi pidato adat mengucapkan "(Al-Ahzab: 32). Jadi, kita harus menunjukkan hati-hati untuk musik ketika ada kelembutan pidato disertai dengan sajak, melodi, dan efek khusus!

3. Bernyanyi tidak harus disertai dengan sesuatu yang dilarang seperti alkohol, ketelanjangan, pencampuran laki-laki dengan perempuan yang umum di pub dan klub malam, dll

4. Islam telah menyatakan excessiveness sebagaimana dilarang dalam segala hal. Hal yang sama berlaku untuk excessiveness di waktu luang dan rekreasi meskipun hal ini dibolehkan! Ini menunjukkan bahwa kekosongan pikiran dan hati harus diamati dan ditangani selama jangka pendek hidup manusia. Orang harus tahu bahwa Allah SWT akan meminta setiap orang tentang kehidupan dan masa mudanya pada khususnya.

Ada beberapa hal-hal yang satu adalah untuk menjadi hakim sendiri dan Mufti. Jika ada semacam nyanyian yang membangkitkan nafsu atau keinginan sendiri, dan membawanya menjauh dari kehidupan nyata, ia harus menghindari hal tersebut maka dan memblokir gerbang itu dari mana angin percobaan dan godaan dapat datang dan menghapus agamanya, moral dan jantung. Jika ia melakukan hal ini, ia akan hidup dalam kedamaian dan ketenangan.

Peringatan terhadap bermain dengan kata "haram"

Untuk menyimpulkan, kita mengatasi ulama terhormat yang mengatasi kata "haram" dengan mudah dan membebaskannya dalam tulisan mereka dan fatwa bahwa mereka harus mengamati bahwa Allah mengawasi mereka dalam semua yang mereka katakan atau lakukan. Mereka juga harus tahu bahwa kata ini "haram" sangat berbahaya. Ini berarti bahwa Hukuman Allah adalah karena pada tindakan tertentu atau berkata, dan tidak harus didasarkan pada menebak-nebak, keinginan, Hadis lemah, bahkan tidak melalui sebuah buku tua. Ini harus didukung oleh teks, yang jelas mapan atau konsensus yang valid. Jika kedua terakhir tidak ditemukan, maka kita kembali tindakan yang diberikan atau mengatakan dengan aturan asli: "kebolehan mengatur hal-hal". Kita memiliki contoh yang baik untuk mengikuti dari salah satu ulama kita sebelumnya saleh. Imam Malik (ra dengan dia) yang mengatakan: "Itu bukan kebiasaan orang-orang yang mendahului kita, menjadi muslim saleh awal, yang menetapkan contoh yang baik bagi generasi berikut, untuk mengatakan, 'Ini halal, dan ini haram. Tapi, mereka akan mengatakan, 'aku benci ini dan itu, dan mempertahankan-dan-seperti, tetapi untuk halal dan haram, ini adalah apa yang dapat disebut menciptakan kebohongan terhadap Allah. Apa kau tidak mendengar Pernyataan Allah yang berbunyi, "Katakanlah: Apakah Anda dianggap apa penyediaan diturunkan Allah untuk Anda, bagaimana Anda telah membuat itu halal dan haram? Katakanlah: Apakah Allah mengizinkan Anda, atau Anda adakan kebohongan terhadap Allah "(Yunus: 59)? Untuk, halal adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya dibuat halal, dan haram adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Apakah Musik Haram? Apakah Halal Musik? Musik, Haram atau Halal?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel