AQIKAH
AQIKAH
Definisinya
Aqiqah adalah sembelihlah yg di sembelih untuk anak yg baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhahmengatakan :”al ‘aqiqah atau al ‘iqqah adalah rambut mahluk yg baru dilahirkan, baik manusua maupun binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yg disembelih untuk anak yg baru lahir pada hari ke seminggunya.
HUKUMNYA
Aqiqah adalah sunnah muakhad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. ‘aqiqah dilakukan oleh rosulloh saw.,meng’aqiqahkan dan oleh para sahabat.
Ashabul sunah meriwayatkan, bahwa nabi saw., meng’aqiqahkan hasan dan husaen masing-masing kambing qibasy.
Allaitsi berpendapat wajib, demikian juga Daud Az Zahiri. hukum-hukum ‘aqiqah adalah hukum yg berlaku untuk qurban, hanya untuk aqiqah tdk di bolehkan bergabung (musyarokah).
Fadilahnya
Ashabusunahmeriwayatkan dari samurah, dari nabi saw., bersabda :
“setiap anak yg lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya, yg di sembelih untuknya pada hari ketujuhnya, iya dicukur dan diberi nama”.
Dan dari salman bin amir adh dhabiey,bahwa nabi muhamad saw.,bersabda :
“untuk anak laki-laki aqiqahnya.tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah dari padanya kotoran dan najis “.
‘aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan’
Yang apdhol untuk anak laki-laki disembelih
Dari ummu karz Al Kabiyah berkata :aku pernah mendengar rosulloh bersabda
“ untuk anak laki-laki da ekor kambing ys mirip,dan untuk anak perempuan satu ekor “.
Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki. Rosululoh pernah melakukan yg demikian untuk hasan dan husaen radiallohu anhuma , seperti dalam hadist yg lalu.
Waktu penyembelihan
Jika memungkinkan, penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh. Jika tdk, maka pada hari ke empat belas. Dan jika yg demikian tdk memungkinkan, maka pada kapan saja. Dalam hadist yg diriwayatkan oleh Al Baehaqie dikatakan :
“disembelih pada hari ketujuh, da hari keempat belas, dan pada hari ke dua puluh Satu”.
Bersamaannya qurban dan aqiqah
Mazhab hambali berpendapt :”apabila hari qurban dan hari aqiqah jatuh pada hari yg sama, maka cukup satu sembelihan untuknya. Seperti halnya pada hari ied jatuh pada hari jum’at, sunah mandi untuk salah satunya.”.
Memberinama dan mencukur
Disunatkan anak yg baru lahir di beri nama yg bagus dan dicukur rambutnya serta bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak jika hal itu memungkinkan. Berdalil kepada hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Turmudzi dari Abu Abbas, Nabi SAW; mengakikahkan Hasan satu ekor kambing dan berseru : “ Hai FAtimah, cukurlah rambutnya dan bersedaekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan(rambutnya). Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbanganyaitu seberat satu dirham atau sebagian dirham”.
Nama-nama yg paling disukai
Nama nama yg paling disukai adalah :Abdullah,abdurahman ,. Berdalil kpd hadist yg dirwayatkan kpd muslim dan nama yg paling benar adalah :hamman sdan harits, sperti yg terdapat da dalam hadis shahih .
Dan boleh di depan diberikan nama nama malaikat para nabi dan Thaha serta yasin. Ibnu hamz mengatakan : “mereka bepakat tdk membolehkan (mengharamkan)memberi nama yg di sembah selain alloh , seprti: abdu ‘uza, abdu hubal ,abdu umar abdul ka’bah , dan hasya abdu muthalib.
Sebagai nama yg makruh
Rasululloh melarang memberi nama dengan nama nama bebagai berikut :yassar, rabah, nujaih, aflah.
Karena hal itu dapat jadi merupakan sarana mendoakan kesialan.
Dalam hadist samurrah, bahwa nabi saw.,bersabda :
“janganlah kou namai anakmu itu dengan yassar, rabbah, nujaih dan aflah ) karena jika engkou menanyakannya :apakah ia memang demikian?,jangan sampai ada yg menjawab :tdk”.) (riwayat muslim)
1).yassar artinya kaya.
2).Rabbah artinya banyak keberuntungan
3).Nujaih artinya sukses.
4).aflah artinya bahagia.
Maksudnya jawaban :tdk kaya,tdk beruntung,tdk sukses, dan tdk bahagia. Termasuka di sunahkan mengazan
Diriwayat
“aku pernah melihat nabi saw,.sengdankan shlat di telinga hasan bin ali waktu fatimah melahirkan.”
Dan Ibnu Saani meriwayatkan dari hasan bin ali,bahwa nabi saw,.bersabda :
“siapa yg kedatangan anak laki-laki yg baru lahir, maka hendak ia mengazan kannya di telinga kanannya dan mengikomatkan di telinga kirinya. Maka anak itu tdl akan terkena bahaya (gangguan)syetan.
Tdk ada ketentuan fara’dan atirah’
Fara adalah menyambelih ana unta yg perama .
Orang orang arab dahulu, mereka menyembelihnya untung dipersembahkan kpd patunmg patung mereka.
‘atirah adalah :penyembelihan pada bln rajab, untuk menghormati si anak.
Rasululoh melarang penyembeliha yg dimaksudkan penghormatankpd patung patung , danislam merubah tradisi thajiliah seperti ini.yg di bolehkan adalah penyembelihan dngn tujuan nama alloh,untuk berbuat baik dan memberikan kelonggaran buat orng miskin.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwa nabi saw.,bersabda:
“tdk ada fara’ dan tdk ada ‘atirah”) (riwayat abukhari dan muslim)
Mendidik telinga anak
Dalam kitab mazhab hambakli dikatakan :bahwa mendidik telinga anak wanita, untuk perhiasan di bolehkan(jaiz)da dimakkruhkan untuk anak laki laki.
Dan didalam fatawa Qsdhi Khan,penanut mazhab hanapi:tdk mengapa mennindik anak perempuan.mereka pada jaman jahiliyah dahuli melakukan hal itu,rasululloh tdk membatahnya”.
Creativ BY : Kobong 7 Usep Muhamad Ramdan
0 Response to "AQIKAH"
Posting Komentar